NFT apakah aman? Berikut Penjelasanya


Karya NFT termahal di dunia. “The Merge” adalah karya seniman digital yang terjual dengan harga sebesar Rp1,3 triliun pada Desember 2021. Belum banyak waktu berlalu sejak kata “NFT” mulai dikenal dunia.

Kita masih mengingat seniman Beeple, yang sempat membuat heboh karena NFT karyanya sukses meraup Rp990 miliar. Di Indonesia, NFT juga sempat ramai berkat Ghozali.

Creator ini menghasilkan miliaran dengan menjual foto selfie yang diambilnya selama 5 tahun. Sudah beberapa kali NFT jatuh bangun, tapi keberadaannya masih membuat orang bertanya-tanya. 

Kok banyak yang mau bayar mahal untuk sebuah ‘file’?
Apakah NFT sekedar jual beli karya saja?
Bagaimana dengan keamanannya?

Semakin banyak creator yang terjun ke dunia NFT. Chainalysis melaporkan di awal Maret 2021 ada 193 koleksi aktif di OpenSea, marketplace NFT terbesar.

Memasuki akhir tahun, angka tadi melonjak jadi 3.264. Pasar NFT juga mencapai US$41 miliar pada 2021, hampir mengalahkan nilai penjualan global pasar seni konvensional sebesar US$50 miliar di 2020.

Rumah lelang legendaris Christie’s dan Sotheby’s pun ikut terjun ke pasar digital.
Sotheby’s bahkan merilis platform metaverse sendiri untuk pelelangan karya-karya NFT khusus.

Tidak hanya itu, pasar NFT juga diramaikan oleh berbagai museum besar dan brand ternama seperti Adidas, McDonald’s, Coca-Cola, Gucci, dan Nike. Tapi, lonjakan masif NFT membawa sisi gelapnya tersendiri.

Pada September 2021, OpenSea menindaklanjuti kasus salah satu karyawannya yang ketahuan memborong item-item yang dijadwalkan tampil di frontpage website
dan menjualnya kembali saat harga naik.

Meskipun insider trading dalam NFT sendiri belum dinyatakan ilegal, kasus ini menunjukkan betapa minimnya regulasi hukum untuk aset digital di blockchain.

Masalahnya adalah, regulasi NFT masih menjadi tanggung jawab dari marketplace masing-masing. Sulit bagi pemerintah untuk turun tangan karena sistem blockchain terkoneksi secara global.

Di Indonesia, perdagangan Bitcoin dan aset kripto sebagai komoditas sudah disahkan oleh Kementerian Perdagangan pada 2019. Aktivitas, regulasi, dan data penjualan
ditangani oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti.

Dibuat juga Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 yang salah satu isinya mengatur teknologi blockchain. Tapi sayangnya belum ada hukum khusus NFT. Amerika Serikat mempunyai lembaga yang mencatat penjualan dari mata uang kripto.

Tapi lagi-lagi lembaganya regulasi marketplace NFT tidak menjadi bagiannya.
Pada pertengahan 2021, platform Dapper Labs Inc. digugat ke pengadilan New York atas tuduhan jenis NFT yang dijual tidak sesuai dengan undang-undang sekuritas federal negara.

Kasus ini membuktikan pentingnya hukum yang jelas untuk memastikan aktivitas NFT
terlaksanakan dengan aman bagi semua pihak. Selain itu, NFT dianggap berpotensi menjadi sarana aktivitas kejahatan keuangan.

Penghindaran pajak salah satunya. Pemerintah Indonesia sebenarnya berencana menyertakan NFT dalam daftar wajib pajak. Tapi, sifatnya yang anonim dan tidak menggunakan email registrasi membuatnya sulit dilacak.

RUSI, think tank pertahanan dan keamanan Inggris, juga menyebut NFT sebagai ladang baru pencucian uang karena lemahnya regulasi dan pengawasan. Meskipun transaksi NFT bisa dilacak, banyak cara yang dapat dilakukan pelaku kriminal untuk mengelabui sistem.

Transaksi lewat blockchain bersifat desentralisasi, sehingga NFT yang telah dibeli atau dijual tidak dapat dikembalikan. Sistem ini membuatnya rawan pembajakan. Pelaku kriminal bisa saja menyusup ke salah satu akun pengguna untuk mengambil alih atau mentransfer NFT-nya ke akun mereka sendiri.

Seorang hacker juga pernah memalsukan karya seniman Banksy dan menjualnya seharga Rp4,8 miliar. Ia bahkan membajak dan menaruh link NFT tersebut di website Banksy
agar penipuannya tambah meyakinkan.

Terlepas dari kekurangan-kekurangan tadi, NFT mempunyai potensi aplikasi yang sangat luas dan dapat mentransformasi ekosistem digital dunia. Contohnya Uni Emirat Arab sudah meluncurkan Pusat Crypto DMCC dan bekerjasama dengan Binance untuk mengintegrasikan teknologi kripto di Dubai.

Indonesia juga akan meluncurkan bursa kripto pada 2022 mendatang. Untuk memfasilitasi pengembangan masif ini, diperlukan strategi dan regulasi keamanan yang tidak menghambat kemajuan NFT.

Selagi regulasi khusus disusun, platform penyedia transaksi NFT dapat mengadopsi sistem keamanan seperti autentikasi dua faktor untuk verifikasi serta memperketat keamanan cyber untuk melawan hacker. Kira-kira akan seperti apa ya NFT ke depannya? Kita lihat saja nanti!

Belum ada Komentar untuk "NFT apakah aman? Berikut Penjelasanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel